Pemerintah Desa Kayu Arang melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tuanai (BLT) Bulan Januari,februari dan Maret. yang bersumbser dari Dana Desa Tahun anggaran 2026,untuk tahun ini yang mendapatkan hanya dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah hal yang sah dan sesuai dengsn aturan, kebijakan ini berpedoman pada prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Kedua keluarga penerima manfaat tersebut adalah Ibu YANTI SUPIANTI berasal dari warga Dusun 1 dan Ibu MISWATI warga Dusun 3, penyaluran kali ini dilakukan dengan sistem jemput bola yakni dengan mengantarkan bantuan langsung ke Rumah penerima manfaat,langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat dikarenakan kedua penerima tersebut lanjut usia dan sakit-sakitan.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sesuai ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah iaitu sebesar Rp.300.000,per bulan.Dengan demikian untuk periode tiga bulan Januari,Februari,Maret masing-masing penerima memperoleh total Rp.900.000.Proses penyaluran berlangsung dengan tertib dan tetap mengedepankan transparansi,setiap penerima diminta menandatangani atau cap jempol bukti penerimaan sebagai bentuk pertanggung jawaban administrasi, kedua penerima manfaat sangat berterimakasih sekali mereka merasa sangat terbantu karena tidak perlu datang ke kantor desa atau lokasi penyaluran.